Palu, Aktual.com – Satgas Waspada Invetasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa pengelola fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal kerap mengganti-ganti nama jika operasi mereka ketahuan kemudian diblokir oleh pemerintah.
Persoalan itu menjadi salah satu tantangan berat SWI dalam memberantas pinjaman online ilegal sampai ke akar-akarnya sebab menawarkan pinjaman melalui media sosial atau platform digital lainnya.
“SWI bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir pinjaman online ilegal. Tapi kalau sudah kita blokir, besok mereka muncul lagi tapi dengan nama yang berbeda,” kata Wakil Ketua I SWI OJK Hendra Jaya Kusuma saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi Tim Kerja Satgas SWI Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilaksanakan OJK Sulteng di Kota Palu, Rabu (21/4).
Upaya yang dilakukan SWI saat ini yakni melakukan patroli cyber untuk mencari pinjaman online ilegal kemudian lansung memblokir jika ketahuan perusahaan tersebut ilegal.
Selanjutnya mengedukasi masyarakat agar tahu dan waspada sehingga tidak tergiur penawaran pinjaman online ilegal.
“Masyarakatnya harus pintar mengetahui pinjaman online ilegal dan legal. Kalau masyarakat tahu ciri-ciri pinjaman online ilegal, maka tidak akan ada lagi yang meminjam melalui pinjaman online dan dengan sendirinya akan berhenti beroperasi karena tidak mendapat nasabah,”ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa karakteristik pinjaman online ilegal, di antaranya, tidak terdaftar sebagai pinjaman online yang legal di OJK, bunga dan jangka waktu pinjaman yang ditawarkan kepada masyarakat tidak jelas.
“Alamat kantor tidak jelas dan sering berganti nama. Kemudian pelaku ilegal tidak hanya menggunakan google play store untuk melakukan penawaran, tapi juga menggunakan link unduh yang disebar melalui Short Message Service (SMS) atau dicantumkan dalam situs milik pelaku,” ujarnya. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin