Jakarta, aktual.com – Upaya Hukum yang dilakukan PT. Asiapac Pancamakmur Abadi (APMA) untuk mempertahankan aset kondotel dengan bendera Swiss-Belhotel yang berlokasi di Nusa Dua, Bali, pupus sudah.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan APMA tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard).
Sebagaimana dilansir dari laman Informasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PK tersebut tertuang dalam No. 13 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021 tanggal 22 Februari 2022.
Terkait keputusan tersebut Kurator APMA, Sukamto Bangun Lubis, berharap debitur dapat bertindak kooperatif dalam proses kepailitan.
“Menurut UU Kepailitan dan PKPU, kurator tetap berwenang melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit APMA meskipun terhadap putusan yang menyatakan APMA pailit tersebut diajukan PK,” kata Sukamto, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Terkait hal tersebut, General Manager Swiss-Belhotel Segara Nusa Dua, Bali, tidak memberikan respon.
Diketahui, perkara tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun 2019 ketika APMA dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu kreditor.
Permohonan PKPU tersebut berakhir dengan perdamaian (homologasi) melalui Putusan No. 268/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Namun, beberapa pemilik unit kondotel merasakan kejanggalan atas putusan perdamaian tersebut dan kemudian mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1049 K/ Pdt.Sus-Pailit/2020.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin