Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung menjelaskan bahwa dalam rekomendasi kajian tidak disebutkan soal misrepresentasi (misrep) laporan kredit petani tambak Dipasena.
Syafrudin menjelaskan hal tersebut sebagai terdakwa saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia menjelaskan penyelesaian kewajiban pemegang saham bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk pemilik bank BDNI, selalu mengacu pada rekomendasi Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) yang ditunjuk oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 18 Maret 2002. Tim ini dibantu oleh kantor hukum Lubis Ganie Surjowidjojo (LGS).
Dalam sidang, JPU menanyakan apakah terdakwa mengetahui ada “misrep” dalam laporan kredit petani tambak dalam kajian hukum BPPN. “Tidak, kredit petambak ini kan baru muncul pada 2017,” kata Syafrudin di Pengadilan Tipikor, Jumat (24/8).
Terdakwa menjelaskan, dia diangkat menjadi Ketua BPPN pada April 2002, saat mana dia tengah bersiap-siap untuk menjadi Duta Besar Indonesia di World Trade Organization (WTO).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara