Surabaya, Aktual.com – Pascakecelakaan kapal Wihan Sejahtera, banyak menyisakan permasalahan yang komplek. Mulai dari jumlah manifest penumpang yang tidak sesuai, hingga asuransi pemilik barang yang tidak dibayarkan manajemen pemilik kapal kepada asuransi PT Jasa Raharja Putra.
Anggota Komisi V DPR RI yang melakukan kunjungan ke Tanjung Perak mengatakan bahwa Syahbandar kelas utama Tanjung Perak tidak bekerja optimal.
Kepala Tata Usaha Syahbandar Tanjung Perak, Marzuki, saat dikonfirmasi, mengatakan sebenarnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal Wihan Sejahtera sudah dikatakan layak.
Tetapi, tidak mudah untuk melakukan pengecekan kapal satu persatu. Sebab, selama ini ketika mengeluarkan SPB, petugas syahbandar selalu mengalami kendala masalah waktu.
“Mengeluarkan surat persetujuan itu juga dilakukan pengecekan kapal secara bersamaan. Tetapi waktunya sangat lama karena jadwal tidak on time,” kata Marzuki.
Saat ini, lanjut Marzuki, karena terlambatnya jadwal penumpang masuk, kemudian jadwal keberangkatan kapal yang ‘molor’ berpengaruh terhadap efisien pekerja syahbandar dalam pengecekan.
“Karena molornya dan mengawasi penumpang satu persatu dan barang bawaanya, kita harus menunggu sampai lebih dari 12 jam. Itu waktu yang melelahkan. Dan tentu saja berpengaruh terhadap kinerja,” lanjutnya.
Namun demikian, Syahbandar bukan berarti tidak optimal. Menurut Marzuki, petugas syahbandar selalu melakukan pengecekan sampai kapal akan berangkat.
Artikel ini ditulis oleh: