Jakarta, Aktual.com — Komisi I DPR RI meminta Presiden Joko Widodo tak melanjutkan penghapusan persyaratan penggunaan bahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing (TKA). Pasalnya, hal itu bisa menimbulkan berbagai masalah sosial.

Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai persyaratan bahasa diperlukan karena beberapa alasan. Pertama, agar tidak ada gap antara pekerja asing dan lokal.

“Kalau ada gap pekerja lokal apalagi dengan level keterampilan rendah itu bisa jadi masalah. Masalah sosial yang kita tidak bisa perkirakan,” ujar Sukamta di DPR, Jakarta, Rabu (26/8).

Kedua, lanjutnya, persyaratan bahasa sebetulnya untuk melindungi tenaga kerja Indonesia juga. Bagaimanapun juga di kemampuan persyaratan ini akan menjadikan TKI dengan keterampilan yang sama akan mendapat prioritas.

“Sementara dengan kondisi ekonomi bagi kita perlu penambahan lapangan kerja bukan hanya proyek.7 Infrastruktur penting tapi tidak kalah penting program infrastruktur punya nilai ekonomi jangka pnjang, tidak bisa nyerap tenaga kerja secara langsung,” ungkapnya

Politisi PKS ini menyebut kebijakan penghapusan tersebut sebuah kebijakan yang konyol dan tidak masuk akal. Maka tidak perlu diteruskan.

“Itu kan perlu, negara asing aja mensyaratkan tenaga kerjanya mengerti bahasa lokal. MEA aja disepakati, kenapa dihapuskan. Kan itu kebijakan konyol. Kalau kebijakan nggak masuk akal itu diberlakukan ini akan memunculkan kerawanan sosial gitu loh. Jadi sebaiknya jangan di teruskan deh.”

Artikel ini ditulis oleh: