Jakarta, Aktual.com — Pihak Istana Kepresidenan melalui Deputi IV Bidang Komunikasi Politik Staf Kepresidenan Eko Sulistyo mengatakan, syarat formil grasi yang diajukan Antasari Azhar tidak terpenuhi.
“Terkait dengan permohonan grasi ini, masalah grasi ini kan sebenarnya sudah diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 2010. Di dalam UU ini jelas disebutkan, khususnya Pasal 7 bahwa grasi ini meskipun itu hak prerogatif Presiden, tapi Presiden harus mendapat pertimbangan dari MA,” kata Eko Sulistyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/7).
Dia menambahkan, terkait konteks dalam UU tersebut khususnya pasal 2, di dalamnya ada pembatasan soal limiditas pengajuan grasi yang dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jadi, kata dia, kalau dilihat dasar pertimbangan MA, saat ini sudah melampaui batasan setahun pengajuan sejak inkracht, maka sebetulnya ruang grasi ini syarat formilnya menjadi tidak terpenuhi.
“Oleh karena itu, Presiden atas dasar kemanusian dan hak preogratif tadi itu terkendala atau sangat dibatasi oleh UU pemberian grasi itu. Supaya kita juga tidak salah dalam proses pemberian grasi ini,” katanya.
Dia menegaskan, konstruksi dalam UU memang semacam itu, sehingga syarat formil menjadi tidak terpenuhi. “Ruang prerogatif presiden oleh UU sebenarnya sudah dibatasi dalam lingkup waktu satu tahun. Kesempatan itu yang tidak dipergunakan oleh Antasari,” katanya.
Terkait hal itu, kini istana masih mengkaji agar tindak lanjut berikutnya tidak menabrak UU dan peraturan yang berlaku. Menurut dia, dalam konteks sekarang ini Presiden tidak secara penuh menggunakan hak prerogatif.
“Dulu dalam UUD, bisa secara penuh, sebelum ada perubahan. Tapi setelah ada perubahan UUD, hak preogratif itu harus memperoleh pertimbangan dari MA. Jadi itu untuk membatasi juga supaya tidak dipergunakan secara luar biasa oleh presiden. Kemudian diatur dengan UU ini,” katanya.
Eko menegaskan Presiden telah disumpah untuk tidak melanggar UU, sehingga kajian yang dilakukan pasti dilakukan dalam ruang yang tidak dibatasi oleh peraturan yang berlaku secara legal.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu