Jakarta, Aktual.com — Meski izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PT FI) sudah berakhir di Januari bulan ini, namun hingga saat ini pemerintah belum memberikan rekomendasi surat izin perpanjangan ekspor bagi PT FI.
Pemerintah melalui Dirjen Minerba, Bambang Gatot beberapa waktu yang lalu menyatakan jika pemerintah belum memberikan izin, karena syarat yang diajukan oleh pemerintah kepada PT FI jika ingin mendapatkan surat izin perpanjangan belum dipenuhi.
Pihak PT FI saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengakui jika sampai saat ini memang belum ada surat izin perpanjangan ekspor yang diterima. Melalui juru bicaranya, Riza Pratama, pihak PT FI sampai saat ini masih terus melakukan negosiasi terkait syarat yang diajukan oleh pemerintah tersebut.
“Kami masih berunding dengan pemerintah untuk memperpanjang izin ekspor,” katanya ke Aktual.com, Minggu (31/1).
Ketika ditanya mengenai target waktu perundingan tersebut, Riza belum bisa memberikan kepastian waktu.
” secepatnya,” singkatnya.
Riza juga mengakui, jika polemik perpanjangan izin ekspor tersebut belum mempengaruhi aktifitas PT FI termasuk kegiatan eskpor konsentratnya.
Sebgaimana diketahui, pemerintah mengajukan dua syarat utama kepada PT FI jika tetap ingin mendapatkan rekomendasi izin ekspor. Dua syarat tersebut adalah pemberlakuan bea keluar 5 persen, dan memberikan uang jaminan smelter USD530 juta.
Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan PT Freeport Indonesia meminta keringanan syarat wajib untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat.
Menanggapi hal tersebut, Sudirman berpendapat bahwa yang menjadi benar-benar wajib adalah bea keluar 5 persen, sedangkan uang jaminan pembangunan smelter sebesar USD530 juta, tidak mesti.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby