​Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Betty Epsilon Idroos tidak mau banyak berkomentar terhadap wacana penambahan syarat minimum dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada 2017.

Diakuinya, wacana penambahan syarat minimum itu memang belum pernah dibahas di internal KPU DKI. “Memungkinkan atau tidak, (penambahan syarat) bisa saja. Kalau kami (KPU) hanya pelaksana saja,” ujar dia saat dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Selasa (15/3).

Ketimbang berandai-andai terlalu jauh, menurut Betty, sebaiknya hasil revisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada disahkan dulu. “Kalau Undang-Undang-nya terbit, lalu sudah ada aturan turunannya, ya semua daerah harus laksanakan,” kata dia.

Tapi secara pribadi, Betty menganggap wacana itu menunjukkan tanda kemajuan dalam berdemokrasi. Pasalnya berkorelasi positif terhadap daya tawar dan kans calon perseorangan untuk memenangi pilkada. “Semakin ketat (aturan), maka yang mau maju perseorangan harus berusaha lebih keras dalam mempersiapkan diri,” pungkasnya.

Komisi II DPR diketahui sedang merevisi UU No. 8/2015 tentang Pilkada. Salah satu poin yang bakal diubah menyangkut syarat minimum dukungan calon perseorangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, menerangkan, pihaknya mewacanakan mengubah syarat dukungan KTP menjadi 10-20 persen dari sebelumnya hanya 7,5 persen. “Karena syarat untuk calon perseorangan jauh dari syarat untuk parpol. Kita naikkan agar tetap berkeadilan,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Artikel ini ditulis oleh: