Bandung, Aktual.com – Lokasi penambangan pasir di Blok Pasir Kuyambut, Salagedang, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup karena ada satu persyaratan perizinan tambang yang belum terpenuhi oleh perusahaan penambang pasir.
“Jadi sesuai dengan peraturan Undang-undang bahwa kami taat peraturan tersebut sehingga kita menutup kegiatan tambang,” kata perwakilan perusahaan perorangan tambang pasir milik Jajat, Umar Hasanudin kepada wartawan di Garut, Minggu (21/5).
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar telah mengeluarkan surat penutupan aktivitas penambangan pasir di Blok Pasir Kuyambut, Kecamatan Banyuresmi.
Pemilik lahan, kata dia, diperbolehkan kembali beroperasi setelah Dinas ESDM Jabar menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi.
“Pihak kami sedang mengurus perizinan meningkatkan IUP Eksplorasi ke IUP Operasi Produksi, artinya tinggal satu langkah lagi, mudah-mudahan segera dikeluarkan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu