“Ketika kami menyampaikan penutupan ini, warga datang memprotes agar galian ini tidak ditutup, harapan kami memohon agar segera dikeluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi sehingga warga kembali bekerja.”

Pemilik lahan galian Pasir Kuyambut, Kecamatan Banyuresmi, Jajat (40) menambahkan sejak 2013 sudah mengurus seluruh perizinan dan tidak ada pelanggaran dalam aktivitas penambangan tersebut.

“Izin sudah kami tempuh, cuma ada satu lagi yang kami harap segera diterbitkan, karena warga dan pekerja kami banyak yang memohon untuk dibuka kembali, jumlahnya mencapai 300 pekerja.”

Seorang pekerja warga Kampung Salagedang, Desa Sukaraja, Banyuresmi, Koko (65) mengeluhkan adanya penutupan aktivitas penambangan pasir tersebut.

Dia pun berharap, pemilik lahan untuk segera membuka kembali lokasi penambangan agar seluruh warga yang bekerja sebagai penambang kembali mendapatkan penghasilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu