Maulana Syekh Dr. Yusri Rusydi Sayyid Jabr al-Hasani foto bersama Ketua Jam'iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu' tabarah An-Nahdliyyah (JATMAN) Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya dan Khodimu Zawiyah Arraudhah KH Muhammad Danial Nafis (kiri) saat bertemu sebelum Muktamar JATMAN XII di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (14/1/2018) malam. Muktamar JATMAN ke XII di Pekalongan akan kedatangan puluhan ribu ulama dari nusantara dan dunia, juga akan kehadiran Presiden RI dan sejumlah Menteri kabinet kerja. Kabar kepastian hadirnya orang nomor satu di Republik Indonesia untuk membuka acara muktamar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ra’ah dalam pengajian kitab shahih Bukharinya menjelaskan bahwa dengan menikah seorang bisa naik derajatnya, dan dengan nikah pula seorang bisa turun derajatnya di sisi Allah Ta’ala.

Pernikahan adalah salah satu akad yang syakral di dalam syariat islam, sehingga AlQur’an menyebutnya dengan mitsaq ghalidz yang berarti perjanjian yang berat, mengingat betapa pentingnya peran pernikahan di dalam membentuk sebuah komunitas terkecil dalam sebuah masyarakat islam, tegas syekh Yusri.

Umat islam akan kuat apabila setiap keluarga yang ada di dalamnya juga kuat. Rusaknya keluarga berarti rusak pula sebuah umat. Anak-anak yang dididik pada keluarga yang baik, maka mereka akan cinta kepada keluarganya sehingga menghasilkan generasi yang berafiliasi terhadap negara dan tanah airnya, tambah syekh Yusri.

Di dalam pernikahan, ada dua macam syarat, yang pertama yaitu syarat yang merupakan efek langsung dari pada adanya akad itu sendiri, dan yang kedua adalah syarat yang bukan termasuk lazimnya akan tersebut.

Adapun syarat yang pertama, ialah seperti hubungan yang baik diantara suami istri, tempat tinggal, kewajiban nafkah dan lain sebagainya, yang mana syarat ini haruslah dipenuhi oleh suami.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid