Yang kedua adalah mahram oleh sebab sepersusuan, seperti perempuan yang telah menyusuinya, saudari sepersusuan dan lain sebagainya. Adapun yang ketiga adalah mahram oleh sebab adanya hubungan pernikahan, seperti mertua perempuan.
Di dalam fiqh di katakan, bahwa:
“العقد على البنات يحرم الأمهات والدخول بالأمهات يحرم البنات ”
Artinya: “Menikahi seorang perempuan menjadikan haram ibunya (untuk dinikah), dan berhubungan badan dengan seorang perempuan menjadikan haram anak perempuannya (untuk dinikah). Semua perempuan yang termasuk dalam kata gori mahram di atas adalah haram untuk dinikah untuk selama-lamanya, dan diperbolehkan untuk berkhulwah dengan mereka.
Adanya larangan dari Baginda Nabi Saw untuk berkhalwah dengan selain mahram, tentunya karena bisa menimbulkan dampak yang sangat negatif.
Bahkan dalam lanjutan hadis di atas dikatakan, bahwa ada seorang sahabat yang hendak bertugas jihad, akan tetapi oleh sebab istrinya akan menunaikan ibadah haji, akhirnya bagindapun menyuruhnya untuk menemani sang istri dan meninggalkan kewajiban berjihad. Bersambung….wallahu A’lam.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid