Maulana Syekh Yusri Rusydi Jabr Al Hasani dalam acara pembacaan kitab amin al-I'lam bi anna attasawwuf min syariat al-islam karangan syekh Abdullah Siddiq al-Ghumari di Majelis Zawiyah Arraudah, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017). AKTUAL/Tino Oktaviano
Maulana Syekh Yusri Rusydi Jabr Al Hasani dalam acara pembacaan kitab amin al-I'lam bi anna attasawwuf min syariat al-islam karangan syekh Abdullah Siddiq al-Ghumari di Majelis Zawiyah Arraudah, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ro’ah menjelaskan dalam pengajian kitab Shahih Bukharinya, bahwa nafkah yang diberikan kepada keluarga adalah lebih besar pahalanya dari pada menginfakkannya untuk masjid.

Hal ini oleh karena memberi nafkah untuk isteri dan anak adalah wajib, sedangkan bersedekah untuk yang lain adalah hukumnya sunnah. Sudah barang tentu pahala perkara wajib adalah lebih besar dari pada pahala sunnah. Sebagaimana perumpamaan orang arab mengatakan:

“الذى يحتاجه البيت يحرم على الجامع”

Artinya: “Apa yang sekiranya masih dibutuhkan oleh rumah, maka hukumnya tidak boleh untuk masjid “.

Kecuali jikalau semua kebutuhan nafkah keluarga sudah terpenuhi, maka barulah bersedekah kepada orang lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah:

“وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ”

Artinya: “Dan mereka bertanya kepada engkau wahai Muhammad tentang apa yang mereka sedekahkan, maka katakanlah : perkara yang lebih (setelah nafkah wajib)”. (QS. Al baqarah: 219).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid