Dia pun mengurangi menjadi setengah dari seluruh hartanya, hingga Nabi menguranginya menjadi sepertiga saja, itupun sudah banyak kata Nabi. Dalam kisah ini, baginda Nabi berkata kepadanya:
“إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ”
Artinya: “Sesungguhnya jikalau kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, maka itu akan lebih baik dari pada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan fakir, yang meminta-minta kepada orang lain “(HR. Bukhari).
Beginilah ajaran agama islam, selalu mendahulukan sesuatu yang lebih prioritas. Mengedepankan sesuatu yang wajib dari pada yang sunnah, selalu melihat mana yang lebih utama dalam segala hal. Mengamalkan agama adalah harus sesuai dengan ilmu, bukan dengan mendahulukan perasaan.
Dari sinilah kita harus mengetahui hukum-hukum dalam islam, mana yang wajib dan mana yang sunnah, agar kita tahu bagaiamana mengurutkannya. Wallahu A’lam.
Laporan: Abdullah Alyusriy
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid