Maulana Syekh Dr Yusri Rusydi Sayyid Jabr Al Hasani membacakan risalah karya Abu Fadhl Al Arif Billah Suekh Abdullah bib Shidiq Al Ghumari RA di Zawiyah Arraudhah, Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018). Acara yang berlangsung dari 11 hingga 14 Januari ini akan membahas tiga risalah diantaranya Husnu at-Talatthuf fi Bayani Wujubi Suluki at-Tasawwuf, Irsyadu at-Tholibi an-Najibi lla ma fi al-Maulidi an-Nabiwiyyo min al-Akadzibi, An-Nafhatu al-Ilahiyyah fi as-Sholati ala Khoyri al-Bariyyah dan Syarah as-Sholawat al-Yusriyyah wa Asmaul Husna karya Maulana Syekh Yusri Rusydi Sayyid Jabr al-Hasani Hafidzahullah. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Syekh Yusri hafidzahullah Ta’ala wa ra’ah dalam pengajian kitab shahih Bukharinya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan sillaturrahim (menyambung tali persaudaraan) yang bisa menambah keluasan rizki dan memanjangkan umur adalah ketika ada salah satu dari kerabatnya yang memutus tali persaudaraannya atau menyakitinya, akan tetapi ia tetap menyambung dan memuliakannya.

Hal ini menunjukkan bahwa ia telah benar-benar menjalankan perintah Allah Ta’ala, melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hawa nafsunya, dan menunjukkan kemuliaan akan akhlak dan budi pekertinya.

Adapun orang yang menyambung tali persaudaraannya karena ia telah menyambungnya, dan ketika ia tidak menyambungnya maka iapun akan memutusnya, maka hal ini adalah sebuah balasan kebaikan dengan kebaikan dan keburukan yang dibalas dengan keburukan.

Hal ini disebut dengan “imma’ah”, sebagaimana Baginda Nabi Saw melarangnya pada sebuah sabdanya. Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa Baginda Nabi Saw bersabda:

” لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنِ الْوَاصِلُ الَّذِى إِذَا قَطَعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا ”

Artinya: “Bukanlah orang yang menyambung (tali persaudaraan) itu adalah orang yang membalas (silaturrahim dengan silaturrahim, dan memutus silaturrahim membalas dengan memutusnya), akan tetapi orang yang menyambung silaturrahim adalah seseorang yang ketika diputus oleh rahimnya, maka ia akan tetap menyambungnya “. (HR. Bukhari).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid