Kekayaan pada dasarnya bukanlah merupakan fitnah, jikalau membayarkan zakatnya, dipakai untuk membantu fakir miskin. Atau dengan singkat kata mendapatkannya dengan jalan yang halal, dan menafkahkannya untuk ketaatan, tambah Syekh Yusri.
Hal ini sebagaimana baginda Nabi SAW mendo’akan kepada Anas bin Malik RA, yang berbunyi:
“اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ”
Artinya: “Ya Allah, banyakanlah harta Anas dan anaknya, serta berikanlah keberkahan terhadap apa yang Engkau anugerahkan kepadanya”(HR. Bukhari).
Syekh Yusri menambahkan, seandainya saja kekayaan itu adalah merupakan fitnah dengan sendirinya, maka baginda Nabi tidak akan mendo’akannya untuk Anas RA.
Hal ini menunjukan, bahwa kekayaan ini sebagai nikmat Allah yang besar jikalau Allah memberkahinya. Adapun diantara fitnah kafakiran adalah tidak ridha terhadap pembagian Allah untuknya, dengki kepada orang kaya, mencuri, dan lain sebagainya.
Maka setiap mukmin hendaklah berdo’a dengan do’a yang telah baginda Nabi ajarkan kepada umatnya, karena keadaan seseorang tidaklah terlepas dari dua hal tersebut.
Sehingga ketika Allah menuliskannya untuk menjadi orang kaya, maka sesungguhnya Allah telah memberikan cobaan dengan kekayaannya, sehingga dirinya harus meminta pertolongan kepada Dzat yang memberikan cobaan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid