Maulana Syekh Yusri Rusydi Jabr Al Hasani saat memberikan tausiyahnya ke Majelis Zawiyah Arraudah, di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017).Dihadapan ratusan jemaah, Syekh Yusri menjelaskan ihwal sufi atau orang yang mendalami tasawwuf. AKTUAL/Munzir
Maulana Syekh Yusri Rusydi Jabr Al Hasani saat memberikan tausiyahnya ke Majelis Zawiyah Arraudah, di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (28/1/2017). Dihadapan ratusan jemaah, Syekh Yusri menjelaskan ihwal sufi atau orang yang mendalami tasawwuf. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Maulana Syekh Yusri mengatakan, dalam memutus seseorang bersalah atau tidak, seorang hakim harus mengesampingkan ilham atau ilmu hakikat. Meskipun ilham tersebut diberikan oleh rasulullah Nabi Muhammad SAW, hakim wajib menggunakan ilmu syariat.

“Ketika ada seorang hakim untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak, didasarkan pada tanda-tanda, bukti-bukti atau persaksian. Tidak dengan menggunakan sebuah hakikat,” kata Syekh Yusri saat memberikan tausiyah kepada majelis Zawiyah Arraudah, Tebet, Jakarta, Sabtu (28/1).

Dijelaskan dia, yang dimaksud ilmu hakikat misalnya, ketika diambang putusan, seorang hakim bermimpi bertemu dengan Rasulullah. Dalam mimpinya, Rasulullah mengungkapkan bahwa si A tidak bersalah. Namun, bukti-bukti yang dikantongi tidak sesuai dengan mimpi tersebut.

Syekh Yusri pun menegaskan, meski dalam mimpi Rasulullah menyebut demikian, tetap saja hakim tersebut harus melihat dengan bukti-bukti yang ada. Inilah yang disebut ilmu syariat.

“Ketika seorang hakim ingin menghukum a dan b. Tapi, hakim tersebut malamnya bermimpi bertemu rasulullah Nabi Muhammad SAW, ini hakikat. Dalam mimpinya Rasulullah bahwa si a ini tidak bersalah, tapi dari segi bukti-bukti yang bersalah a,” tandasnya.

(Zhacky Kusumo)

Artikel ini ditulis oleh: