Kuta, Aktual.com – Artis sinetron dan layar lebar Syhalimar Malik yang menjadi korban penganiayaan bersama-sama pengeroyokan di depan La Favela Bar Kuta, Minggu (18/10) lalu, kembali memenuhi panggilan penyidik Polsek Kuta, Selasa (25/10).

Syhalimar hadir untuk kembali diperiksa didampingi Ayu Dwi Yanti, Petrus Bere dan Agustinus Nahak, selaku kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu Bali.

Menurut Agustinus, kliennya sejak awal sangat kooperatif dan menghargai prosedur penyelidikan polisi, “Kami selalu ingatkan agar tidak ada alasan baginya untuk tidak memenuhi panggilan polisi baik dalam kapasitasnya sebagai terlapor ataupun korban, walaupun ia tidak tinggal dan menetap di Bali,” ujar Agustinus di Polsek Kuta.

Sikap ini menurut Ketua HAMI Bersatu Bali ini sangat kontradiktif dengan terlapor Riza Shahab, yang belum sama sekali memenuhi panggilan penyidik Polsek Kuta. Dikatakan Agustinus, bila kehadiran kliennya untuk memberi tambahan keterangan yang diminta penyidik sekaligus menyempurnakan BAP sebelumnya selaku pelapor.

“Sudah ada informasi terbaru, jika status Riza Shahab sudah menjadi tersangka. Saudara Riza diduga melanggar pasal 170 KUHP yakni secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap klien kami, yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.”

Kasus dua mantan kekasih ini bermula dari cek-cok antara keduanya di La Favela Bar Kuta, subuh Minggu 18 September 2016 yang berujung dilaporkannya Shyalimar Malik oleh aktor Riza Shahab. Namun tak lama berselang, Shyalimar balik melapor Riza dan teman-temannya sebagai korban penganiyaan dan pengeroyokan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekjen HAMI Bali, Valerian Libert Wangge membenarkan bila kliennya telah jadi tersangka. “Syhalimar diduga melakukan penganiayaan ringan pasal 351 jo 352 KUHP, sehingga kini menyandang status tersangka, namun ia tidak ditahan karena jaminan dari kami tim pengacaranya,” ujar Valerian.

Ditambahkan bila pihaknya tidak mempermasalahkan hal ini oleh karena prosedur penetapan tersangka menjadi kewenangan penuh tim penyidik. “Kami akan melakukan pembelaan maksimal di pengadilan, karena apa yang disangkakan pada klien kami, dilakukan dalam keadaan sangat terpaksa untuk membela diri karena ia diludahi, dimaki-maki dan didorong oleh Riza dan teman-temannya,” ujar Faris sapaannya.

Syhalimar Malik yang pernah bermain di sinetron Miska dan film layar lebar Bidadari Pulau Hantu dilahirkan di Jakarta 17 Juni 1992. Perempuan pemilik nama lengkap Andi Khadijah Shyalimar Tahir ini menderita luka lebam di sekujur tubuhnya, serta pembengkakan parah pada kakinya akibat dianiaya dan dikeroyok saat itu, sehingga harus dirawat intensif di Siloam Hospital Kuta.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu