Surabaya, Aktual.com — Pimpinan padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan melayangkan praperadilan terhadap Kepolisian. Hal itu disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Taat Pribadi, Neshswaty Arsyad.
Neshswaty menjelaskan pengajuan praperadilan akan dilakukan dikarenkan penangkapan yang dilakukan polisi dinilai tidak prosedur. “Kita ajukan pra dalam waktu dekat. Penangkapannya kan tidak sesuai SOP” ujar Neshswaty saat di Polda Jatim, Kamis (6/10).
Neshswaty membeberkan, selain proses penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Taat Pribadi terkesan kasar, juga dikarenakan dasar kemanusiaan. “Ini faktor kemanusiaan, klien kami tidak pernah melakukan upaya-upaya kekerasan atau melakukan pelecehan. Sejarusnya kan dipanggil secara baik baik.”
Tak hanya itu, klaim Neshswaty saat melakukan penangkapan polisi juga belum mempunyai alat bukti kuat dan masih mempunyai enam saksi.
Jika polisi berdalih menangkap secara paksa karena Taat Prinadi tidak memenuhi panggilan, menurut Neshswaty, kliennya saat itu memang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan.
Sementara kabid humas Polda Jatim Kombes Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi siap meladeni Dimas Kanjeng yang melakukan praperadilan. Sebab, semua warga negara berhak mengajukan gugatan hukum.
Yang jelas, lanjut Kombespol Argo, dalam penangkapan Taat Pribadi, polisi sudah sesuai prosedur. “Silakan itu hak mereka untuk mengajukan pra. Biar di pengadilan nanti yang memutuskan.”
Seperti diketahui, Taat Pribadi sebelumnya diamankan secara paksa oleh polisi dari padepokannya di Probolinggo, terkait kasus pembunuhan. Penangkapan tersebut dikarenakan Taat Pribadi tidak datang dalam pemanggilan polisi hingga kedua kalinya.
Laporan: Ahmad H Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu