Jakarta, Aktual.com — Politikus senior PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan bahwa Presiden Jokowi terancam impeachment (dimakzulkan) dari jabatannya. Pasalnya, presiden selaku pemegang mandat rakyat telah secara nyata melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, terkait pemberian izin eksport konsentrat PT Freeport Indonesia.
“Kita tidak sedang cari-cari kesalahan, ini fakta. Sehingga kalau presiden melanggar sumpah jabatannya (melanggar undang-undang) itu bisa di-impeachment, kita tidak mau negeri ini kacau dengan membiarkan presiden menabrak aturan yang ada,” tegas Effendi, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (10/2).
Ia menjelaskan, dengan adanya pelanggaran sejumlah undang-undang oleh presiden, DPR dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dasar hukum adanya pelanggaran tersebut.
“Mekanismenya, kita menyampaikan kepada MK dengan dasar bahwa presiden melanggar UU, karena kita tidak bisa mengatakan (Menteri ESDM) Sudirman Said hanya pembantu. Sebagai pemegang kekuasaan mandat rakyat adalah presiden, dan dia (presiden) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemerintahan,” ujar anggota komisi I DPR RI.
Meski demikian, sambung Effendi, penegak hukum harus melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Menteri ESDM Sudirman Said terkait surat perpanjangan tersebut, sebab ada dugaan pelanggaran hukum.
“Penegak hukum harus masuk dalam tataran menteri, ada apa kloninya. Namun saya melihat yang bertanggungjawab adalah presiden. Dan menurut UUD 1945 itu artinya bisa di impeach,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang