Jakarta, Aktual.co — Komisi IV DPR meminta kelanjutan reklamasi teluk jakarta segera dihentikan. Pasalnya, Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 2238 tahun 2014, yang dijadikan dasar PT Muara Wisesa Samudra menggarap pulau G ilegal.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPR Komisi IV, Herman Khaeron, ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (20/5)
“Distop sementara sampai aspek legal dipenuhi,” kata dia.
Herman pun meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra, tunduk kepada Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. (Baca juga: Izin Reklamasi Teluk Jakarta Mesti Dapat Persetujuan DPR)
“Saya juga minta kepada seluruh pelaku reklamator disana itu, juga harus tunduk patuh pada UU,” kata dia.
Ia menuturkan, dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014, diatur soal daerah-daerah strategis nasional. Dimana, teluk jakarta termasuk dari stategis nasional yang harus mematuhi peraturan nasional. (Baca juga: Reklamasi Teluk Jakarta, DPR: Ahok Mesti Patuh, Kedudukan UU di Atas Perpres)
“Kalau kawasan stategis nasional ya aturannya secara nasional,” kata dia.
Komisi IV DPR RI diketahui telah memutuskan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta yang tidak sesuai dengan Undang-Undang untuk dibatalkan. Termasuk membatalkan izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ini sesuai dengan kesimpulan atau keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), antara Komisi IV DPR RI dengan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad, pada 13 April 2015 lalu. (Selengkapnya baca: DPR RI Sudah Putuskan Izin Reklamasi Ahok Harus Dibatalkan).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby