Jakarta, Aktual.co — Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan kebijakan pemerintah yang telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Sebab dalam MoU yang diteken Kementerian ESDM dengan PTFI terselip adanya kesepakatan soal ekspor konsentrat tembaga.

“Kita tidak mempersoalkan perpanjangan masa perundingan, tetapi terselip pemberian ijin ekspor konsentrat,” tegas Anggota Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (27/1).

Ekspor konsentrat tembaga dimaksud, khususnya menyangkut kesepakatan untuk membayar bea keluar sebesar 7,5 persen. Selain itu juga membayar royalti emas sebesar 3,5 persen dari sebelumnya sebesar 1 persen.

Anggota Komisi VII DPR RI itu menambahkan, kesepakatan itu telah melanggar Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Selain itu, Komisi VII dan Menteri ESDM pada Desember 2013 silam telah sepakat melarang ekspor mineral mentah terhitung 12 Januari 2014.

Sekretaris Fraksi Gerindra, Fary Djemy Francis, mengatakan, ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU Minerba menyatakan bahwa pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan ekspor setelah berkonsultasi dengan DPR.

“Fraksi Gerindra meminta Menteri ESDM Sudirman Said untuk mencabut kebijakan tersebut,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka