Jakarta, Aktual.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membekukan izin operasi perusahaan ‘ground handling’ yang sedang bertugas saat kejadian tabrakan pesawat Batik Air dan Transnusa di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Senin (4/4) malam.
“Izin operasi perusahaan ‘ground handling’ dibekukan sampai ada rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dan perusahaan bersangkutan menjalankan rekomendasi tersebut,” kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M Djuraid, di Jakarta, Senin malam.
Hadi menjelaskan, pembekuan dilakukan karena perusahaan yang bertanggung jawab dalam hal penarikan pesawat Transnusa tersebut.
“Saat terjadi tabrakan, petugas ‘ground handling’ sedang menarik pesawat Transnusa dan menyeberang landasan pacu,” katanya.
Kemudian, pada saat yang sama, pesawat Batik Air sudah siap untuk lepas landas.
“Jadi, sebetulnya ada dua pihak yang turut bertanggung jawab dalam hal ini, yaitu dari ATC (air traffic controller) yang mengatur lepas landas-mendaratnya pesawat dan ‘ground handling,” kata dia.
Karena itu, lanjutnya, Menhub Jonan juga memerintahkan untuk menginvestigasi LPPNPI/Airnav Indonesia dan PT Angkasa Pura II.
“Sebetulnya, tidak apa-apa saat di-towing atau ditarik, menyeberangi ‘runway’ asalkan dinyatakan ‘cleared’ atau tidak ada kegiatan pesawat lain,” jelasnya.
Selain itu, Jonan juga memerintahkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan investigasi.
Menhub Jonan juga telah menegur Direktur Utama AP II karena sudah hampir dua minggu Bandara Halim Perdanakusuma tidak memiliki kepala bandara setelah dimutasi ke Bandara Kualanamu.
Artikel ini ditulis oleh: