Bogor, Aktual.com — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat menyita belasan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram dari sejumlah restoran, dan hotel.
“Sudah dua hari ini kami melakukan sidak elpiji 3 kg. Tujuannya menindak pelanggaran penggunaan gas bersubsidi oleh restoran, rumah makan maupun perhotelan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, Jumat (26/2).
Operasi mendadak itu dilakukan di setiap kecamatan, dengan sasaran rumah makan, warung, perhotelan yang sudah disurvei terlebih dahulu kedapatan menggunakan tabung bersubsidi bagi warga ekonomi lemah tersebut.
“Gas 3 kg itu diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi kelas bawah, dan UMKM yang penghasilannya di bawah 10 juta. Tetapi masih ada aja pengusaha yang nakal yang mencari keuntungan untuk diri sendiri.”
Tercatat sebanyak 16 tabung disita dari sejumlah restoran, dan Kamis (25/2) kemarin juga disita sebanyak delapan tabung dari perhotelan.
Petugas juga menemukan adanya tabung yang berasal dari luar Kota Bogor karena memiliki segel karet tidak berwarna kuning (untuk wilayah Kota Bogor).
“Terindikasi mereka mungkin membeli dari luar Kota Bogor, jadi tidak dicurigai digunakan untuk usaha restoran ataupun hotel.”
Menurut Sinaga, peran serta pangkalan untuk mengawasi pembelinya sangat penting mencegah penyalahgunaan elpiji bersubsidi oleh para pelaku usaha nakal.
“Adanya pelanggaran itu, kita tanyakan dari pangkalan mana dapatnya. Kita datangi pangkalannya dan menegaskan kepada dia untuk tidak menjual kepada yang bukan haknya. Jika, masih terus belanjut, izin dan pasokan pangkalan bisa distop.”
Dia mengatakan tindakan tegas telah dilakukan dengan ditemukan gas 3 kg tersebut, petugas langsung menyita dan menggantinya dengan gas 5,5 kg. Tabung gas 3 kg diambil agar tidak dipakai ulang.
“Kesalahan besar bukan pada pengguna tapi pangkalan, mereka kadang menyewakan tabungnya kepada orang lain, ini yang harus ditindak tegas.”
Dia mengatakan tercatat terdapat sekitar 300 pangkalan elpiji di Kota Bogor dan 13 agen. Secara hirarki, agen bertanggung jawab mengawasi pangkalannya, dan agen bertanggung jawab kepada asosiasi sebagai perpanjangan tangan Pertamina.
“Dalam pengawasan elpiji, Disperindag sebagai pengawas barang bergerak, termasuk elpiji, tetapi kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi, itu ada di tingkat agen dan Hiswanamigas.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu