Jakarta, Aktual.com – Politisi PDIP, Hamka Haq menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51, tidak lah berdasar. (Selengkapnya: Fatwa MUI Soal Ahok dan Tafsir Al Maidah Tidak Berdasar).
Sebaliknya menurut dia, tafsir surat Al Maidah ayat 51 bukanlah seperti yang difatwakan MUI. Ia mengatakan kalau ayat tersebut bukan menyangkut kepemimpinan secara umum.
Ia menuturkan kalau ayat tersebut turun ketika umat Islam tengah menghadapi kaum jahiliyah. saat itu, pasukan dari Islam, Yahudi, dan Nasrani kala itu berkumpul untuk menghadapi kaum Jahiliyah itu.
Umat Islam khawatir lantaran jumlah, peralatan, dan keahlian perang tidak memadai. Karenanya, ditunjuklah seorang dari kaum Yahudi untuk menjadi pimpinan pasukan.
“Lalu turunlah ayat itu. Itu pimpinan dalam arti perang bukan civil society,” jelas Hamka.
Selain itu, Anggota komisi VIII DPR ini menyebutkan, bahwa Ahok yang seorang gubernur bukanlah wali melainkan hanya pelaksana. Wali dalam pemerintahan adalah presiden. Sedangkan dalam islam, kata dia, wali merupakan pihak yang menjadi perwakilan untuk menikahkan perempuan.
“Salah kalau gubernur dikatakan wali. Fatwa MUI tidak berdasarkan kajian mendalam,” katanya.
Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby