Para tahanan yang sempat melarikan diri dihadirkan saat gelar perkara, di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/1). Sebanyak 12 tahanan Polsek Percut Sei Tuan Medan yang pada Jumat (30/12) melarikan diri dari ruang tahanan, enam diantaranya berhasil ditangkap pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/17.

Padang, Aktual.com – Direktur Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Sumbar Riefia Nadra, mengkritik Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) karena tidak memisahkan ruangan tahanan anak-anak dan tahanan dewasa.

“Seharusnya tahanan anak dipisahkan ruangannya dengan tahanan dewasa. Karena anak harus mendapatkan perlakuan khusus dalam proses pidana,” tegasnya di Padang, Rabu (11/1).

Riefia menilai, disatukannya ruangan tahanan anak dengan dewasa itu dan hanya dipisahkan oleh sekat, akan berdampak pada psikologis anak dan atau mendapatkan gangguan dari tahanan dewasa. Meskipun itu belum ada kejadian pada saat ini.

Ia berharap pengadilan mengutamakan hak-hak anak yang memang diatur oleh undang-undang. Termasuk memberikan pendampingan hukum bagi anak yang tersangkut permasalahan pidana.

Pejabat humas Pengadilan Negeri Padang Estiono, ditempat terpisah mengatakan pihaknya menyadari hal tersebut. Namun kondisi tersebut sebenarnya karena keterpaksaan sebab saat ini kantornya tengah dalam peralihan.

“Kami menyadari tentang hak-hak yang harus didapatkan oleh anak. Hanya saja saat ini memang dipaksa keadaan, mengingat kantor saat ini sifatnya sebagai kantor peralihan sementara,” jelasnya.

Kantor Pengadilan di Jalan Rasuna Said adalah peralihan dari kantor utama di Jalan Khatib Sulaiman yang sedang direhab sejak awal 2016. Pihak pengadilan menargetkan perbaikan kantor utama di Khatib Sulaiman itu, dapat diselesaikan pada Oktober 2017.

“Semoga pengerjaannya dapat segera dirampungkan. Sehingga sarana dan prasarana pengadilan dapat memadai kembali,” demikian Estiono. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh: