Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pertanyaan wartawan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali/SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018). JK menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat. Apa yang dilakukan Suryadharma sudah sesuai aturan. Dimana dalam kasus ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri (DOM). Dan, peraturan tersebut diperbaharui dengan Perturan Menteri Keuangan nomor 6 Tahun 2014. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa ribuan narapidana (napi) dan tahanan yang melarikan diri dari tahanan akibat gempa dan tsunami di Donggala dan Palu juga pernah terjadi di Aceh pada tahun 2004 silam.

“Itu memang sama kayak yang terjadi di Aceh dulu tsunami, karena kan penjaranya juga kena dan kabur mereka lari,” ujarnya, Senin (1/10).

Wapres JK menyebutkan kalau ribuan napi dan tahanan tersebut memanfaatkan hancurnya bangunan lapas untuk melarikan diri.

Untuk itu kata JK sapaan Jusuf Kalla, pemerintah akan mencari para napi jika tak mau menyerahkan diri.

“Tentu nanti dicari,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid