Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional Malaysia - Aceh dan Medan dengan barang bukti sabu seberat 25 kg yang dikemas dalam bungkus plastik teh tiongkok yang dimasukan dalam kotak pendingin ikan laut dan berhasil membekuk 5 orang tersangka pada tanggal 14 Mei 2017 lalu.

Pekanbaru, Aktual.com – Dua orang tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru tertangkap membawa sabu-sabu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

“Barang bawaan tahanan VK (32) diperiksa dan ditemukan di dalam bungkus roti tawar yang dibawanya dua bungkus diduga berisikan sabu-sabu,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru AKBP Edi Sumardi, di Pekanbaru, Selasa (20/6) malam.

Usai menjalani sidang, sesuai prosedur sesampainya kembali ke rutan, maka para tahanan digeledah barang-barang bawaannya sebelum masuk ke dalam sel. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (20/6) malam.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 23 orang tahanan usai sidang. Ketika itu petugas jaga rutan atas nama Husin F menemukan sabu-sabu pada tahanan VK dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Penyelundupan sabu-sabu dilakukan pelaku yang sebelumnya terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga dilakukan dengan memasukkannya ke dalam roti.

Selanjutnya pihak rutan langsung menghubungi Kepolisian Sektor Tenayan Raya. Kemudian Kepala Polsek beserta Kepala Unit Reserse Kriminal dan piket Reskrim meluncur ke Rutan Sialang Bungkuk.

Hasil interogasi oleh pihak polsek diakui VK bahwa narkotika tersebut adalah titipan dari narapidana HS. Yang bersangkutan juga usai sidang dan divonis dalam kasus narkoba.

“Berdasarkan keterangan HS, narkoba tersebut dititipkan oleh istrinya, FT (buron) yang diberikan pada saat persidangan VK. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya,” ujar Edi Sumardi. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: