Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan, R. Widyo Pramono mengancam akan mengenakan sanksi berat (pencopotan) kepada para Jaksa yang menangani perkara empat terdakwa narkoba yang kabur. Hal tersebut bisa dilakukan jika ada keteledoran dalam mengawal para tahanan.
“Kenapa tidak (dicopot)? Jika ditemukan keteledoran dan atau kesengajaan sehingga empat tahanan kabur (saat dibawa menuju Lapas Cipinang usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, red), Jaksanya bisa dikenakan sanksi berat tergantung tingkat kesalahan,” kata Widyo, kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/12).
Sesuai ketentuan, sanksi diberikan mulai ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat bisa pencopotan dari jabatan struktural, penurunan pangkat sampai dengan pemecatan.
Namun demikian, Widyo mengakui hingga kini, pihaknya belum menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tentang kaburnya lima tahanan dalam perjalanan ke Lapas Cipinang. Sementara itu, satu tahanan, Nur Hasan berhasil ditangkap.
“Kita belum terima laporan atas kejadian itu dari Kejati DKI,” ujar dia.
Penanganan kasus kaburnya tahanan tersebut, menurut Widyo, diserahkan kepada Asisten Pengawasan (Aswas) pada Kejati DKI sepenuhnya untuk meminta keterangan para pihak yang terkait dengan pengamanan serta pengawalan tahanan.
“Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke sini (Jamwas) dan lalu dievaluasi. Baru kemudian diberikan rekomendasi ke Jaksa Agung untuk diputuskan.”
Diberitakan sebelumnya, peristiwa kaburnya empat tahanan perkara tindak pidana umum (narkotika) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, terjadi pada Selasa (1/12) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Mereka saat itu dibawa oleh empat bus bersama 80 tahanan selesai menjalani persidangan sekitar pukul 18.30 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Di saat keempat unit mobil tahanan telah mendekati LP Cipinang, salah satu mobil tahanan dengan nomor Polisi (nopol) B 7001 UPA, terjadi keributan. Kala itu, tahanan Nurhasan menginformasikan kalau ada tahanan yang sakit, sehingga petugas pengawal tahanan dari Kepolisian, membuka pintu tengah mobil tahanan.
Ketika petugas pengawal tahanan dari Kepolisian membuka, tiba-tiba wajah pengawal tersebut disiram oleh air cabe yang berada pada botol minuan mizone oleh terdakwa Hengky.
Ketika aparat Kepolisian hendak mengambil senjata api, tangannya digigit oleh terdakwa Nurhasan sekaligus berupaya untuk merebut senjata api serta menendang hingga petugas pengawal Kepolisian terjatuh di jalan raya.
Artikel ini ditulis oleh: