Jakarta, Aktual.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyelidiki polemik pengalihan penahanan tersangka korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yakut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 16/MAKI/III/2026 yang dikirimkan ke DPR pada 26 Maret 2026.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pembentukan Panja diperlukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja KPK, khususnya terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
“Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan luas di masyarakat karena memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Boyamin, Kamis (26/3/2026).
MAKI juga menyoroti adanya perbedaan penjelasan internal KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut. Di satu sisi disebutkan dalam kondisi sehat, namun di sisi lain muncul informasi adanya penyakit tertentu yang disampaikan belakangan.
Selain itu, MAKI mempertanyakan apakah pemeriksaan medis telah dilakukan secara memadai sebelum pengalihan penahanan.
“Seharusnya dilakukan tes kesehatan sebelum pengalihan tahanan rumah,” kata Boyamin.
MAKI juga menduga terdapat potensi pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan di internal KPK, khususnya jika tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan.
“Jika tidak berdasarkan keputusan pimpinan secara kolektif kolegial, maka berpotensi tidak sah dan cacat hukum,” ujarnya.
Aspek transparansi juga menjadi sorotan. MAKI menilai pengalihan penahanan tidak disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga berpotensi melanggar asas keterbukaan.
Dalam surat tersebut, MAKI turut meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan atas kebijakan tersebut. Mereka menilai polemik ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.
Meski Yaqut telah kembali ditahan di rutan KPK, MAKI menilai pembentukan Panja DPR tetap diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mengurai kemungkinan adanya intervensi pihak luar.
“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal,” kata Boyamin.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















