Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Jakarta, Aktual.com – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dalam pernyataannya, ia menyatakan bahwa tahun ini adalah tahun politik, dan pemerintah telah berupaya memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu hingga tahapan akhir.

Pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres) dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari 2024, sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diadakan pada 27 November 2024. Mahfud menjelaskan bahwa isu-isu mengenai penundaan atau perpanjangan periode Pemilu 2024 tidak lagi relevan. Konstitusi akan menanggung dampak serius apabila pemilu tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurut Mahfud, penundaan pemilu berpotensi menciptakan ketidakstabilan dalam arena politik nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pemilu diselenggarakan tepat waktu sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro juga telah mengonfirmasi bahwa pemerintah akan tetap melaksanakan pilkada serentak pada 27 November 2024 sesuai dengan skenario undang-undang yang ada. Namun, Bawaslu RI sebelumnya mengusulkan untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengkhawatirkan potensi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akibat tumpang tindihnya jadwal pilkada dengan Pemilu 2024.

Bagja juga menjelaskan bahwa pertimbangan untuk penundaan pilkada serentak 2024 muncul karena pemungutan suara akan dilakukan pada November 2024, setelah pelantikan presiden baru pada Oktober 2024. Opsi penundaan ini diusulkan sebagai langkah pertama dalam melaksanakan pilkada serentak, dengan tujuan menghindari gangguan potensial akibat perubahan pemerintahan yang terjadi secara bersamaan.

Dengan demikian, komitmen untuk menjalankan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan menghormati konstitusi tetap menjadi fokus utama pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi