Kupang, Aktual.co — Sepajang tahun 2014 Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani 91 kasus korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp 14.378.970694,29.
Kapolda NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya menyampaikan dari 91 kasus tersebut, 19 kasus masih dalam proses penyelidikan, 47 kasus masih dalam penyidikan, dan 25 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Jumlah tersangka yang sudah selesai (P21) tahun 2014 sebanyak 28 orang dengan total kerugian negara Rp 11.757.199.109,95,” kata Endang di Kupang, Rabu (31/12).
Dari jumlah kasus yang ditangani Polda NTT, uang negara yang diselamatkan sebesar Rp 2.938.261.000. Ditargetkan penyelesaian tindak pidana korupsi yang ditangani Polda NTT dan jajarannya sebanyak 18 kasus sesuai Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).
Namun, sampai akhir tahun ini Polda NTT sudah menyelesaikan 25 kasus sehingga pencapaian volume serta target sebesar 139 persen sudah melebihi target.
Uang negara yang diselamatkan dari hasil korupsi para koruptor dikembalikan ke kas negara. Selain yang sudah diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara, masih ada sejumlah uang yang masih tergolong sebagai barang bukti penyidik untuk kepentingan proses penegakan hukum kasus korupsi.
Pada tahun 2013 kasus korupsi yang dilaporkan sebanyak 28 kasus, dan 17 kasus diantaranya selesai diproses. Pada tahun 2014, jumlah kasus korupsi yang dilaporkan sebanyak 91 kasus, dan 25 kasus selesai diproses. “Itu artinya tren kasus korupsi di NTT masih tinggi yakni 47,05 persen.”
Artikel ini ditulis oleh:

















