Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menyebutkan, hingga Juni 2015 KPK telah menangani 261 kasus korupsi pejabat negara.

“KPK telah menangani kasus 81 orang anggota DPR/DPRD, 14 gubernur, 48 bupati/wali kota, dan 118 pejabat eselon,” kata Cahya pada acara Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi dan Deklarasi Laporan Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah, di Makassar, Rabu (2/12).

Banyaknya jumlah kasus korupsi oleh pejabat negara ini, menurut Cahya, sangat disayangkan mengingat besarnya dampak sosial dari korupsi ini. “Studi yang dilakukan menunjukkan korupsi menimbulkan biaya sosial yang dampaknya berpuluh kali lebih besar daripada nilai ekonomi,” katanya.

Dia mengatakan Indonesia pada dasarnya memiliki modal besar sebagai sebuah negara, termasuk kekayaan alam seperti tambang emas terbesar. Sayangnya, korupsi telah menyebabkan negara ini terpuruk. Salah satu indikatornya adalah jumlah penduduk miskin yang mencapai 30,25 juta jiwa.

Karenanya, Cahya menegaskan para pemangku kepentingan daerah dituntut agar memiliki integritas yang tinggi. “KPK terus mendorong pembangunan integritas nasional,”ujar dia.

Sementara terkait Semiloka ini, dia berharap kegiatan tersebut tidak sekedar menjadi acara seremonial belaka. “Kami harap ada langkah konkret menindaklanjuti semiloka ini,” kata dia.

Kegiatan Semiloka ini dibuka oleh Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, dan turut dihadiri oleh Direktur Pengawasan Lembaga Pemerintah BPKP Gilbert A. Hutapea, Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief, Bupati Bantaeng Nurdin Abdullah, dan Bupati Pinrang Aslam Patonangi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu