Surabaya, Aktual.com — Nilai Upah Minimum di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur untuk tahun 2016, sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, Soekarwo. Dalam peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota, Surabaya mendapat UMK tertinggi sebesar Rp 3.045.000.

Sementara nilai terendah berada di wilayah Kabupaten Magetan dan sekitarnya sebesar Rp 1.283.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo mengatakan, penetapan UMK untuk tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 11,5 persen dari tahun sebelumnya.

Untuk daerah di luar ring 1, tidak mengalami polemik sebelumnya, sebab berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati dan wali kota masing-masing.

“Kalau yang berada di ring 1 seperti Surabaya, Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo, sebelumnya buruh meminta kenaikan lebih. Tetapi untuk yang berada di luar ring 1, sudah disepakati sebelumnya.” kata Soekardo ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/11).

Kendati demikian, untuk menetapkan nilai UMK, sebelumnya sudah dilakukan pembahasan dengan dewan pengupahan, termasuk melibatkan buruh dan apindo Jatim.

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp3.045.000, 2. Kabupaten Gresik Rp3.042.500, 3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000, 4. Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, 5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000, 6. Kabupaten Malang Rp2.188.000, 7. Kota Malang Rp2.099.000, 8. Kota Batu Rp2.026.000, 9. Kabupaten Jombang Rp1.924.000.

Kemudian, 10. Kabupaten Tuban Rp1.757.000, 11. Kota Pasuruan Rp1.757.000, 12. Kabupaten Probolinggo Rp1.736.000, 13. Kabupaten Jember Rp1.629.000, 14. Kota Mojokerto Rp1.603.000, 15. Kota Probolinggo Rp1.603.000, 16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.599.000, 17. Kabupaten Lamongan Rp1.573.000, 18. Kota Kediri Rp1.494.000, 19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.462.000.

Selanjutnya, 20. Kabupaten Kediri Rp1.456.000, 21. Kabupaten Lumajang Rp1.437.000, 22. Kabupaten Tulungagung Rp1.420.000, 23. Kabupaten Bondowoso Rp1.417.000, 24. Kabupaten Bangkalan Rp1.414.000, 25. Kabupaten Nganjuk Rp1.411.000, 26. Kabupaten Blitar Rp1.405.000, 27. Kabupaten Sumenep Rp1.398.000, 28. Kota Madiun Rp1.394.000, 29. Kota Blitar Rp1.394.000

30. Kabupaten Sampang Rp1.387.000, 31. Kabupaten Situbondo Rp1.374.000, 32. Kabupaten Pamekasan Rp1.350.000, 33. Kabupaten Madiun Rp1.340.000, 34. Kabupaten Ngawi Rp1.334.000, 35. Kabupaten Ponorogo Rp1.283.000, 36. Kabupaten Pacitan Rp1.283.000, 37. Kabupaten Trenggalek Rp1.283.000, 38. Kabupaten Magetan Rp1.283.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu