Sejumlah anggota Polantas dari Sat Lantas Polres Jakarta Barta menggelar razia di Jalan. Joglo Raya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Kepolisian menerapkan penindakan dengan sistem tilang elektronik (e-Tilang) untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menargetkan tahun ini tabel denda e-tilang sudah ada di semua Polda di seluruh Indonesia. Ini sangat diperlukan guna memberikan kepastian denda tilang dan tentunya untuk memudahkan masyarakat.

Tabel ini berisi rincian denda berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Selama ini denda tilang yang digunakan masih denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Di mana denda tersebut harusnya kesepakatan antara polisi dan pengadilan yang nantinya akan masuk ke kas negara. Kita upayakan tahun ini selesai,” ujar Kapolri usai di Kompleks STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jumat (27/1).

Sejak e-tilang diresmikan akhir 2016 lalu, baru Jakarta yang sudah memiliki tabel denda resmi. Ke depan secara bertahap akan diberlakukan di seluruh Polda yang ada di Indonesia.

“Sekarang ini baru akan diujicobakan di Jakarta dulu. Kita akan berlakukan secara bertahap di Polda-Polda lain terutama yang sudah ada kerjasama. Ini kan perlu kerjasama dengan kejaksaan, perlu kerjasama dengan pengadilan setempat, bank dan lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kakorlantas Brigjen Roycke Lumiwa mengungkapkan, lamanya pelaksanaan sistem e-Tilang karena tidak semua pihak dalam sistem peradilan sepakat.

Misalnya hakim, yang menurutnya, masih berpandangan bahwa daftar tabel denda mengganggu indepensi hakim.

“Jadi kami menyerahkan daftar tabel denda ke daerah. Kalau elektronik ini kan dendanya pasti. Nah, hakim tertentu ga mau. Itu mengganggu independensi hakim,” kata Roycke.

Roycke menekankan, sejauh ini hanya terbentur dengan penolakan dari hakim. Sedangkan kejaksaan, mengapresiasi dan menerima sistem e-Tilang ini.‎

Mengenai daerah yang sudah menerima, kata dia, berjumlah 154 kabupaten dan kota. Roycke menegaskan, pihaknya masih mengupayakan agar e-Tilang ini terlaksana secara serentak.‎

“Kota atau kabupaten yang sudah menerima adalah Jember, Lampung Selatan, Sleman, Nunukan, Sukabumi Kota, Wonosobo, Cimahi, Garut, Kebumen, Kudus, dan lain-lain. Ada 154 kabupaten atau kota. Intinya kami upayakan, bujuk, lobi mereka. Buktinya 154 daerah bisa, kenapa yang lain tidak,” tandas dia.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: