Buruh Jakarta Tuntut Upah 2017 Naik Rp3,8 Juta. (ilustrasi/aktual.com)
Buruh Jakarta Tuntut Upah 2017 Naik Rp3,8 Juta. (ilustrasi/aktual.com)

Surabaya, Aktual.com – Sekitar 14 ribu perusahaan yang tersebar di Jawa Timur diprediksi tidak mampu membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017.

“Ada sekitar 37 ribu perusahaan di Jatim. Nah, 40 persennya, atau sekitar 14 ribu perusahaan itu belum mampu bisa membayar upah sebesar ketetapan,” kata Kepala Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak, Sabtu (26/11).

Johnson mengatakan, belasan ribu perusahaan yang tak mampu membayar upah ketetapan tersebut sebagian besar adalah pabrik alas kaki, sepatu, plastik, dan lainnya. Hal itu dikarenakan order perusahaan yang sangat minim.

“Penghasilan perusahaan itu kan tergantung order, kalau ordernya sedikit, tentu pemasukannya sedikit. Kalau sudah begitu, maka upah untuk pekerja juga kesulitan,” katanya.

Harapan Jhonson, bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah, harus berupaya  meningkatkan produksinya. Sebab jika tidak, akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Bahkan, tidak menutup kemungkinan perusahaan atau pabrik akan melakukan relokasi dengan pindah di daerah yang UMK nya rendah seperti Lamongan.

Oleh sebab itu, Jhonson berharap agar buruh bisa bekerja semaksimal mungkin untuk membantu memajukan perusahaan. Sebab, jika buruh masih terus minta libur untuk melakukan aksi kenaikan upah, hal itu bisa mempersulit perusahaan melakukan produksinya.

Apindo, kata Jhonson, cukup mengapresiasi kebijakan Gubernur Jatim Soekarwo terkait penetapan UMK/UMP 2017. Sebab, menurut Johnson, ketetapan upah itu sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni sebesar 8,25 persen.

Pada 2016, Soekarwo menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2015 tentang UMSK. Lima kabupaten/kota memberlakukan UMSK. Besarannya dipatok naik 5 persen dari UMK di daerah tersebut.

Besaran UMSK 5 Kabupaten/Kota Jawa Timur pada 2016:
1. Kota Surabaya Rp3.197.250
2. Kabupaten Gresik Rp3.194.635
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.192.000
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.189.375
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.181.500

Lalu pada November 2016, Pakde Karwo menetapkan besaran UMK 2017 naik 8,25 persen dari 2016. Yaitu:
1. Kota Surabaya Rp3.296.212
2. Kabupaten Gresik Rp3.293.506
3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.290.800
4. Kabupaten Pasuruan Rp3.288.093
5. Kabupaten Mojokerto Rp3.279.975

(Laporan: Ahmad H Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka