Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengemukakan jumlah peserta yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan naik 1,25 persen, yakni dari 51,76 juta pada 2020 menjadi 52,41 juta pada 2021.
“Target kami adalah coverage karena ini bagian dari wujud negara hadir untuk melindungi pekerja. Saat ini coverage sampai dengan November (2021) sebanyak 52 juta pekerja yang terdaftar atau meningkat 1,25 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Anggoro dalam taklimat media yang diadakan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan rincian kenaikan itu, yakni segmen penerima upah naik dari 39.648.042 orang pada November 2020 menjadi 40.150.736 orang pada bulan yang sama di 2021. Untuk segmen bukan penerima upah mengalami kenaikan dari 2.787.637 orang pada tahun lalu menjadi 3.900.175 orang pada 2021.
Sementara segmen jasa konstruksi mengalami penurunan dari 8.899.568 orang pada 2020 menjadi 8.109.267 orang pada periode yang sama 2021. Penurunan juga terjadi pada segmen pekerja migran Indonesia (PMI) dari 424.260 orang pada 2020 menjadi 247.565 orang menjadi 2021.
Dari angka tersebut, jumlah peserta aktif adalah 32,04 juta orang pada November 2021 atau naik 3,28 persen dari 31,02 juta orang pada 2020.
Jumlah peserta penerima upah yang aktif naik dari 19.447.746 orang pada November 2020 menjadi 20.408.998 pada 2021. Peserta bukan penerima upah juga naik dari 2.247.125 orang menjadi 3.270.555 orang.
Untuk segmen jasa konstruksi peserta aktif turun dari 8.899.568 orang menjadi 8.109.267 orang pada 2021. Segmen pekerja migran Indonesia dari 424.247 orang menjadi 247.540 orang.
Anggoro menjelaskan bahwa penurunan di kedua segmen itu dipengaruhi pandemi yang menyebabkan penurunan konstruksi dan adanya moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke negara penempatan.
“Sehingga tahun ini kami fokus kepada pekerja bukan penerima upah yang kenaikannya 45 persen. Karena memang di masa COVID-19 ini kami melihat shifting pekerja dari pekerja penerima upah menjadi bukan penerima upah,” ujarnya, merujuk kepada pekerja formal yang akibat kondisi pandemi menjadi informal.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Dede Eka Nurdiansyah