Jakarta, Aktual.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di tahun 2018 menargetkan seluruh angkutan umum bisa menjalankan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek pada 2018.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menganggap jika waktu yang diberikan sejak tahun 2015 sudah cukup bagi operator angkutan umum untuk melakukan pembenahan sehingga tidak ada alasan di tahun depan, ada angkutan yang beroperasi tetapi tidak sesuai standar.

“Saya harapkan dengan waktu tiga tahun ini mereka sudah mulai melengkapi, sehingga 2018 sudah dilengkapi,” sebut Budi di Jakarta, Minggu (10/12).

Hingga kini lanjut Budi  belum banyak angkutan umum yang sudah menerapkan aturan tersebut. Sehingga pihaknya berencana untuk memanggil operator angkutan umum untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Kita akan evaluasi seberapa jauh sudah tercapainya. Ini nanti kita akan undang dari operator Organda untuk kita melihat seberapa jauh mereka menerapkan itu semua,” ujar Budi.

Pada aturan tersebut, salah satu syarat yang mesti dipenuhi yakni tersedianya penyejuk udara (AC) di setiap angkutan umum. Juga tempat duduk harus menghadap ke depan dengan aturan jarak tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs