Jakarta, Aktual.co —Di tahun 2015 nanti, semua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai dari eselon empat hingga eselon satu sampai gubernur diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dikatakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kewajiban itu juga berlaku untuk pejabat yang lolos tes lelang jabatan. Jika ada yang menolak, akan langsung dicopot.
“Semua pejabat dari eselon empat sampai eselon satu sampai gubernur harus lapor ke LHKPN di KPK, dari NPWP, Pajak, segala macem. Dari yang tes lelang kan udah ada 2000 sampe 3000 pejabat. Ya harus lapor, kalau gak mau ya copot aja,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Selasa (28/10).
Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan di tahun 2015 setelah proses lelang jabatan selesai.
Sebagai informasi, LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. 
Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. LHKPN tercantum dalam Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Artikel ini ditulis oleh: