Jakarta, Aktual.com — Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 tercatat Pemerintahan Jokowi JK akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, di luar gaji ke-13 dan pendapatan setiap bulannya. Artinya, dalam setahun setiap PNS bisa mendapatkan gaji hingga 14 kali.
“Ini lebih cocok dan lebih bagus buat PNS, karena yang penting take home pay nya naik,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di BKPM Jakarta, Jumat (14/8).
Kendari demikian, Bambang belum mau membeberkan rincian tunjangan tersebut dan akan disampaikan di Badan Anggaran DPR RI.
“Gaji ke-13 tetap ada, nanti lah detilnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam nota keuangan yang disampaikan Jokowi, belanja kementerian/lembaga pada tahun 2016 dipatok Rp780,4 triliun atau lebih rendah 15,1 persen dari tahun ini Rp795,5 triliun.
Pemerintah mengaku akan meningkatkan ruang fiskal yang ditempuh melalui efisiensi subsidi, efisiensi belanja operasional, dan pengendalian belanja yang wajib dialokasikan.
Artikel ini ditulis oleh: