Jakarta, Aktual.co — Pemerintah akan segera menaikkan tarif bea materai pada tahun ini. Rencananya, bea materai Rp3.000 akan naik menjadi Rp10.000 dan materai Rp6.000 menjadi Rp18.000.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sigit Priadi Pramudito mengatakan bea materai dan revisi Undang-Undang (RUU) tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan targetnya akan selesai sebelum Juni 2015. Pasalnya, pembahasan RUU tersebut harus melewati program legislasi nasional (Prolegnas) terlebih dahulu.
“DPR janji dalam waktu dekat ini didahulukan,” ujar Sigit di kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (9/3).
Lebih lanjut dikatakan Sigit, nantinya tarif bea materai tersebut juga akan diterapkan di sektor ritel. Namun, menurutnya hal tersebut masih dalam tahap diskusi.
“Targetnya Juni semua selesai,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka