Jakarta, Aktual.com – Setelah pekan lalu menaikan tarif tol untuk ruas Jakarta-Tangerang-Merak, tahun ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau JSMR kembali akan menaikkan tarif tol untuk beberapa ruas jalan tol yang dikelolanya.
Kendati sebelumnya Jasa Marga menyatakan kenaikan tarif tol dua tahun sekali, namun nyatanya hampir di setiap ruas justru terjadi kenaikan tarif tol.
“Pada dasarnya, tarif tol kan memang dua tahun sekali naik kan. Tapi naiknya ada yang sebagian tahun ini ada juga yang sebagian tahun depan,” jelas Direktur Utama JSMR, Desi Arryani, di Jakarta, ditulis Jumat (14/4).
Dalam perhitungan JSMR, kenaikan tarif tol itu ternyata banyak dilakukan di tahun ini. Apalagi tahun ini adalah tahun ganjil.
“Kita kan ganjil-genap ya. Banyak sih yang di ruas mana, pokoknya banyak. Tapi jika dibandingkan, lebih banyak ruasnya Jasa Marga tuh di tahun ganjil‬,” jelas dia.
Namun demikian, ketika didesak seberapa banyak kenaikan tarif tol itu, Desi sendiri masih enggan terbuka.
“Jangan ditanya berapa persen dulu-lah (kenaikan). Jangan langsung ke angka dulu. Masih dihitung,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengkritik kebijakan kenaikan tarif tol yang justru tak dibarengi meningkatkan Syarat Peyalanan Minimum (SPM).
“Harusnya kenaikan itu dasar argumentasinya adalah ruas tol itu mampu menjawab kebutuhan atau menjawab SPM yang kompenonennya ada delapan yang telah diatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” katanya.
Delapan indikator SPM yang diatur dalam Permen PUPR 16/2014 adalah kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.
“Jadi, kalau indikator-indikator SPM itu tak bisa dipenuhi, maka enggak bisa itu namanya menaikkan tarif jalan tol,” tandas dia.
Sebagai informasi, tarif tol baru Jakarta-Tangerang-Merak pasca dinaikkan adalah, Rp 7.000 untuk kendaraan Golongan I, Rp 9.500 untuk kendaraan Golongan II, Rp 12.000 untuk Golongan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV, dan Rp 20.000 untuk Golongan V.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: