Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Tajikistan membebaskan wajib visa bagi warga dari 52 negara, termasuk Indonesia, yang ingin berkunjung ke negara tersebut.
Dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Tajikistan di Malaysia, yang diterima di Jakarta, Jumat (3/12), dikatakan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Para warga negara-negara yang mendapatkan kebijakan bebas visa akan dapat masuk, tinggal, dan keluar Tajikistan dalam masa 30 hari dan perpanjangan masa tinggal harus dilakukan sesuai dengan peraturan di Tajikistan.
Adapun 14 negara lain berada di bawah daftar negara yang masyarakatnya dapat mendapatkan visa dengan prosedur yang disederhanakan.
Berikut daftar negara-negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa mulai 1 Januari 2022:
1. Australia
2. Uni Emirat Arab
3. Luksemburg
4. Brunei Darussalam
5. Kuwait
6. Qatar
7. Selandia Baru
8. Amerika Serikat
9. Islandia
10. Kanada
11. Swiss
12. Malaysia
13. Hongaria
14. Austria
15. Argentina
16. Jerman
17. Republik Dominika
18. Indonesia
19. Italia
20. Korea
21. Kuba
22. Latvia
23. Lithuania
24. Maladewa
25. Polandia
26. Portugal
27. Singapura
28. Turki
29. Filipina
30. Finlandia
31. Prancis
32. Kroasia
33. Ceko
34. Chile
35. Sri Lanka
36. Ekuador
37. Estonia
38. Yunani
39. Liechtenstein
40. Monaco
41. Arab Saudi
42. Bahrain
43. Belgia
44. Denmark
45. Spanyol
46. Belanda
47. Norwegia
48. Thailand
49. Yordania
50. Swedia
51. Jamaika
52. Jepang
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin