Dalam persidangan kasus e-KTP sebelumnya, belum semua anggota DPR 2009-2014 bisa dihadirkan oleh jaksa. Contohnya, Gubernur Sulawesi Utara saat ini, Olly Dondokambey. Politikus PDI-P ino sudah tiga kali diminta bersaksi, namun yang bersangkutan tak pernah datang.
Padahal, Olly merupakan salah satu politisi yang disebut dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharti. Dia disebut menerima uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat, demi memuluskan anggaran proyek yang bernilai Rp 5,9 triliun.
Berikut daftar saksi yang didapat:
1. Sambas Maulana,
2. Wirawan Tanzil,
3. Meidy Layooari,
4. Setiya Budi Arijanta,
5. F.X. Garmaya Sabarling,
6. Berman Jandry Hutasoit,
7. Dedi Prijono,
8. Kristian Ibrahim Moekmin. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu