Jakarta, Aktual.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menyatakan kekecewaannya karena pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerimanya secara terbuka ketika pihaknya melayangkan surat keberatan terkait perubahan izin lingkungan reklamasi Pulau C dan D.

Salah satu perwakilan KSTJ, Marthin Hadiwinata, menyesalkan sikap abai yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Kita ingin bertemu sih ya sebenernya, tapi kita enggak diprioritaskan,” ucap Marthin kepada Aktual di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemprov melalui Pelayanan Sistem Terpadu Satu Pintu (PSTP) DKI Jakarta tidak dapat melakukan audiensi dengan dalih tidak adanya pejabat berwenang yang memahami permasalahan reklamasi.

Hal ini pun sangat disesalkan oleh Marthin. Ia bahkan menuding pihak Pemprov telah dengan sengaja mengabaikan aspirasi yang datang dari masyarakat ataupun nelayan yang menentang pelaksanaan reklamasi.

“Maksudnya tidak ada keterbukaan partisipasi dalam pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta,” jelas Ketua Umum DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ini.

Seperti yang diketahui, surat keberatan ini berkaitan dengan adanya cuitan akun DPMPTSP DKI Jakarta, @layananjakarta yang meminta masukan dari masyarakat atas adanya perubahan izin lingkungan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) reklamasi Pulau C dan D di media sosial Twitter, pada 8 Agustus lalu.

Bagi Marthin, tindakan tersebut justru bertentangan dengan keinginan Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang secara terang-terangan menolak pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta.

“Pemda Jakarta saat ini harusnya jadi transisi, tidak melakukan kebijakan-kebijakan yang sensitif seperti ini dan berdampak pada banyak orang. Seharusnya mereka moratorium dulu sampai ada gubernur yang baru,” kata dia.

“Karena secara politik kan gubernur terpilih sudah menyatakan akan menghentikan reklamasi, itu harus dihormati,” pungkasnya.

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan