Jakarta, Aktual.com – Anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, PT Kapuk Naga Indah tidak bisa menyerahkan beberapa proyek sebagai bagian tambahan kontribusi selaku pengembang rekalamsi pantai utara (Pantura) Jakarta.
Menurut pendiri PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan, beberapa proyek infrastruktur yang sudah dikerjakan bukan dianggap sebagai pemenuhan kewajiban pengembang.
Demikian terungkap dalam persidangan Mohamad Sanusi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9).
“Rumah susun sudah saya serahkan. Tadinya masuk kontribusi, tapi karena belum ada payung hukum, jadi masuk ke kewajiban,” beber Aguan di depan Majelis Hakim.
Pengakuan Aguan ini pun disambut Sanusi untuk menegaskan bahwa tak salah DPRD menolak Pasal soal tambahan kontribusi, sebagaimana tertuang dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
“Itu membuktikan bahwa dewan bukan tidak setuju dengan 15 persen, bukan. Persoalannya, tidak mempunyai dasar hukum terhadap tambahan kontribusi,” tegas Sanusi.
Mantan politikus Partai Gerindra pun heran dengan pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mengaku menggunakan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Manggala Kriya Yudha (MKY), sebagai dasar untuk menarik tambahan kontribusi kepada seluruh pengembang reklamasi.
“Kalau anda semua dengar pernyataan pak Gubernur (Ahok) dasar hukum (tambahan kontribusi) adalah perjanjian MKY yang dulu. Masa perjanjian orang atau perusahaan dengan Pemda dijadikan dasar hukum,” sindirnya.
Menurut Aguan, sudah ada beberapa proyek infrastruktur yang dikerjakan. “Saya bangun jalan, saya bangun rumah susun. Karena memang kita punya kewajiban untuk bangun rumah susun,” terang Aguan.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby