Jakarta, Aktual.com – Pihak PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan (smelter) bijih besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan secara tegas menolak uang jaminan sebesar Rp51 miliar, yang diminta Pemprov Kalsel terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS).

Menurut Direktur Utama SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, penolakan ini karena permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukumnya. Apalagi uang sebesar Rp51 miliar tidak sedikit.

Dia menambahkan, hingga saat ini, pihaknya sudah menanam dalam rangka rehabilitasi DAS sekitar 400 ha dan telah mendapat tambahan dari pihak terkait untuk menanam lagi seluas 600 ha.

Namun, lanjutnya, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel tidak kunjung juga memberikan peta lokasi penanaman DAS, karena SILO belum memenuhi uang jaminan Rp51 miliar tersebut, sehingga penanaman 600 ha belum bisa dilakukan.

“Akibat uang jaminan Rp30 juta per ha yang mereka minta tidak dipenuhi, menyebabkan penanaman DAS seluas 600 ha itu tidak bisa dilakukan. Sampai saat ini, kami tidak mendapat penjelasan apa yang menjadi kekurangan kami. Sebagai investor, semestinya kami dibina dan bukan di-‘binasa’-kan seperti ini,” jelas dia dalam keterangan yang diterima, Minggu (4/2).

Sebelumnya, Pemprov Kalsel melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tertanggal 25 Agustus 2017, menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.

Untuk itu, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH itu yang dialokasikan khusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30 juta per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp51.603.300.000.

Selanjutnya, surat juga menyebut jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, maka Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan.

Tapi SILO tetap menolak. Soenarko menambahkan, sikap penolakan SILO itu diperkuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lewat surat nomor S.29, Kepala Biro Hukum KLHK Krisna Rya mengatakan uang jaminan Rp30 juta per ha tidak ada dasar hukumnya.

Menurut Krisna, kegiatan penanaman DAS merupakan kewajiban SILO selaku pemegang IPPKH setelah calon lokasi penanaman DAS-nya ditetapkan KLHK.

“Persyaratan agar SILO menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal Rp30 juta per ha, tidak diatur oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Krisna dalam suratnya ke SILO.

Direktur Operasi SILO Henry Yulianto menambahkan, sejak 24 Oktober 2016 pihaknya sudah mengajukan peta lokasi rehabilitasi DAS sebagai kompensasi penerbitan IPPKH kepada Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel. Namun, hingga saat ini, peta lokasi tersebut belum juga ditetapkan.

Akibatnya, menurut dia, pengoperasian “smelter” bijih besi SILO, yang hingga saat ini sudah menelan investasi USD 150 juta atau sekitar Rp2 triliun menjadi terhenti sejak November 2017 dan menyebabkan sebanyak 533 karyawan terancam PHK.

Selain itu, lanjutnya, mangkraknya smelter bernilai triliunan rupiah tersebut juga merugikan baik pemerintah pusat dan daerah, masyarakat setempat, dan juga perusahaan. “Di luar ‘smelter’ itu, kami juga sudah menanamkan modal di pertambangan bijih besi sejak 2004,” kata Henry.

SILO yang beroperasi di Pulau Sebuku, Kalsel memiliki izin usaha pertambangan (IUP) bijih besi seluas 12.000 ha. Saat ini, perusahaan tengah membangun smelter dengan kapasitas total 6,3 juta ton bijih besi dan rencana produksi “sponge ferro alloy” 2,2 juta per tahun.

Keseluruhan pembangunan  “smelter” dengan nilai investasi 180 juta dolar AS atau setara Rp2,4 triliun tersebut ditargetkan rampung 2021.

Pewarta : Busthomi

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs