Jakarta, Aktual.co —Polri bakal tetap gulirkan kasus dugaan korupsi ‘payment gateway’ yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Meskipun Denny sempat menemui Presiden Joko Widodo dan meminta agar kasusnya itu dihentikan lantaran merasa dikriminalisasi Bareskrim Polri.
Namun Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Pol Rikwanto mengatakan ‘deal’ atau kesepakatan seperti itu hanya berlaku untuk internal KPK saja, dan tidak berlaku untuk perkara yang tengah dihadapi Denny.
“Yang disampaikan pimpinan Polri, itu berlaku dalam lingkup internal KPK dan Denny kan bukan orang KPK,” kata Rikwanto, di Mabes Polri, JaLan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/3).
Denny diketahui dilapor ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, 10 Januari lalu. Dalam laporan LP/166/2015/Bareskrim, Denny dilaporkan atas dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Wamenkum.
Denny disangkakan pasal 2 jo pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun ‘Payment gateway’, merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan menyatakan layanan yang muncul saat Denny masih menjabat sebagai WamenkumHAM tersebut belum berizin.
Artikel ini ditulis oleh:

















