Jakarta, Aktual.com – Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan bahwa pemerintah perlu adanya edukasi mengenai barang-barang elektronik, seperti handphone, laptop, atau televisi diwajibkan masuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Yustinus juga meminta kepada pemerintah jangan asal tindak, yang seakan-akan langsung bersikap formalistik dan legalistik yang membuat masyarakat kebingungan.
“Karena masalah ini bukan soal benar dan salah. Tapi faktanya masyarakat masih perlu diedukasi dulu, perlu di-encorage supaya diberitahu. Jangan sedikit-sedikit dihukum dan kena penalti,” kata dia menyarankan.
Dikatakan Yustinus bahwa yang harusnya masuk rincian seperti kas dan setara kas, misal tabungan, deposito, investasi, saham, logam mulia, perhiasan dan lainnya. Juga ada harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Atau harta bergerak seperti kendaraan.
Selain itu, peralatan elektronik juga termasuk hp, laptop, televisi, dan perabotan rumah tangga itu bisa masuk SPT.
“Tapi kan faktanya banyak yang belum aware. Selama ini orang melaporkannya gelondongan. Jadi, hp, laptop, tv tidak dirinci tapi masuk dalam perabotan elektronik. Itu boleh. Tapi kemudian kenapa pemerintah malah meramaikan bahwa hp harus dilaporkan, ini yang justru membuat kegaduhan,” kata dia.
Laporan: Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid