Jakarta, Aktual.com — Pengadaan 49 unit uninterruptible power supply (UPS) untuk sejumlah SMA/SMK di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tidak mendapatkan catatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 903-3717 tahun 2014 tertanggal 22 September 2014 yang diperoleh Aktual.com, Sabtu (23/1).
Berdasarkan dokumen setebal 35 halaman itu, justru beberapa proyek lain pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2014 yang dipersoalkan Kemendagri.
Misalnya, belanja modal pengadaan perlengkapan kantor dalam kegiatan pengadaan peralatan laboratorium pendingan di SMKN 4 sekira Rp3,497 miliar, lantaran semula tidak dianggarkan pada Rancangan APBD-P (RAPBD-P) 2014.
Kemudian, belanja modal pengadaan komputer dalam kegiatan pengadaan peralatan laboratorium teknologi komputer di SMAN 91 senilai Rp3,197 miliar dan pada pengadaan peralatan smart class di SMAN 54 seharga Rp2,73 miliar.
Kedua proyek tersebut, sebagaimana tertulis pada halaman 23, dikritisi Kemendagri, lantaran semula tidak dianggarkan pada RAPBD-P 2014.
Pengadaan peralatan laboratorium multimedia multifungsi pengajaran berbasis software di SMAN 100 senilai Rp2,16 miliar pun mendapatkan catatan dengan dalih yang sama.
Proyek lainnya adalah pengadaan sistem pengembangan model pelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi di SMP sebagai media simulasi dan implementasi Kurikulum 2013 sekira Rp15 miliar.
Lalu, pengadaan alat-alat praktek teknik mesin untuk SMKN seharga Rp9 miliar pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara.
Justru, proyek pengadaan alat scanner dan printer 3D SMKN 21 senilai Rp6 miliar yang kini tengah diselidiki Bareskrim Mabes Polri, dikritisi Kemendagri. Alasannya, semula tidak dianggarkan dalam RAPBD-P 2014.
Karenanya, Kemendagri meminta rencana kebutuhan barang-barang tersebut harus sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 17/2007 dan Permendagri No. 7/2006.
“Sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 2007,” tulis Mendagri kala itu, Gamawan Fauzi, dalam lampiran Kepmendagri halaman 24.
Artikel ini ditulis oleh: